FINTECH DARI PERSPEKTIF SYARIAH, BAGAIMANAKAH?

FINTECH DARI PERSPEKTIF SYARIAH, BAGAIMANAKAH? - Hallo sahabat Accurate Online, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul FINTECH DARI PERSPEKTIF SYARIAH, BAGAIMANAKAH?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Islamic Finance, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : FINTECH DARI PERSPEKTIF SYARIAH, BAGAIMANAKAH?
link : FINTECH DARI PERSPEKTIF SYARIAH, BAGAIMANAKAH?

Baca juga


FINTECH DARI PERSPEKTIF SYARIAH, BAGAIMANAKAH?

Ini bukti keuangan syariah melek perkembangan zaman. Financial Technology (FinTech) pun telah ada yang syariah.
Di perkembangan teknologi keuangan di Indonesia, beberapa jenis FinTech telah dapat disyariahkan. Fatwa-fatwa tentang FinTech yang dikeluarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) telah mengakomodasi berbagai jenis FinTech. Namun memang belum semua jenis.
Menurut Abdul Mughni, Lc., MHI, pengajar Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) Tazkia,  beberapa jenis FinTech yang telah diatur kesyariahannya adalah jenis Peer to Peer Lending (pinjaman berbasis teknologi), uang elektronik (e-Money), dan gerbang pembayaran (payment gateway). “Sedangkan beberapa jenis FinTech seperti crowdfundingmarket aggregatorrisk and investment managementbelum memiliki fatwa syariahnya. Lain halnya seperti criptocurrency, maka ia hanya akan dikeluarkan fatwa DSN-MUI jika otoritas (Otoritas Jasa Keuangan – red) tidak melarang”, kata Mughni saat Monday Forum, dengan topik “Fintech Phenomenon and Its Problems from the Sharia Perspective”, Senin (28/1).
Dalam kegiatan yang rutin digelar oleh Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat (LPPM) STEI Tazkia ini, Mughni mengatakan, baru dua perusahaan yang menyabet gelar sebagai FinTech syariah. “Ada dua perusahaan yang sudah masuk kategori financial technology yang sesuai Syariah. 10 perusahaan fintech lainnya masih dalam proses pendaftaran, karena salah satu syarat menjadi syariah adalah perusahaan tersebut harus memiliki dewan pengawas syariah sesuai syarat DSN-MUI”, kata Mughni. Dua perusahaan tersebut adalah Amanna dan Investree.
Lebih lanjut, Mughni menjelaskan perkembangan fatwa terkait FinTech. Sampai saat ini, DSN-MUI telah menerbitkan fatwa-fatwa yang berhubungan dengan FinTech. Di antaranya fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI yakni fatwa nomor 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah dan 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.
Selain fatwa, DSN MUI juga melakukan pengawasan terhadap FinTech syariah. Model pengawasannya yang dilakukan oleh DSN-MUI sampai saat ini mencakup dua bentuk. Pertama, Lembaga Keuangan/Bisnis Syariah yang sudah memiliki otoritas yang mengatur dan mengawasi dalam hal ini seperti bank, Industri Keuangan non Bank (IKNB), entitas pasar modal, uang elektronik, koperasi/BMT, bursa komoditas, maka diperlukan pengajuan izin usaha dan pengaturan sesuai otoritas berwenang.
Kedua, pada lembaga bisnis syariah yang tidak memiliki otoritas yang mengatur dan mengawasi seperti MLM, online trading, perusahaan rental, hotel, rumah sakit, perusahaan jasa IT, travel umrah/haji, sistem online trading syariah, maka perusahaan tersebut langsung melakukan pengajuan rekomendasi DPS dan dari Sertifikasi Lembaga Bisnis Syariah.


Demikianlah Artikel FINTECH DARI PERSPEKTIF SYARIAH, BAGAIMANAKAH?

Sekianlah artikel FINTECH DARI PERSPEKTIF SYARIAH, BAGAIMANAKAH? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel FINTECH DARI PERSPEKTIF SYARIAH, BAGAIMANAKAH? dengan alamat link https://accurateonlines.blogspot.com/2019/01/fintech-dari-perspektif-syariah.html

0 Response to "FINTECH DARI PERSPEKTIF SYARIAH, BAGAIMANAKAH?"

Posting Komentar