Judul : Entitas Nirlaba dan Koperasi boleh menggunakan SAK ETAP ?
link : Entitas Nirlaba dan Koperasi boleh menggunakan SAK ETAP ?
Entitas Nirlaba dan Koperasi boleh menggunakan SAK ETAP ?
Pengaturan perlakuan akuntansi untuk entitas Koperasi dan Organisasi Nirlaba secara khusus diatur dalam PSAK Umum (PSAK non-ETAP) yaitu PSAK 27 mengenai Akuntansi Perkoperasian dan PSAK 45 mengenai Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba. Sedangkan standar akuntansi yang berlaku khusus untuk entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan yaitu SAK ETAP tidak mengatur mengenai akuntansiDemikianlah Artikel Entitas Nirlaba dan Koperasi boleh menggunakan SAK ETAP ?
Sekianlah artikel Entitas Nirlaba dan Koperasi boleh menggunakan SAK ETAP ? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Entitas Nirlaba dan Koperasi boleh menggunakan SAK ETAP ? dengan alamat link https://accurateonlines.blogspot.com/2011/09/entitas-nirlaba-dan-koperasi-boleh.html
0 Response to "Entitas Nirlaba dan Koperasi boleh menggunakan SAK ETAP ?"
Posting Komentar