Entitas Nirlaba dan Koperasi boleh menggunakan SAK ETAP ?

Entitas Nirlaba dan Koperasi boleh menggunakan SAK ETAP ? - Hallo sahabat Accurate Online, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Entitas Nirlaba dan Koperasi boleh menggunakan SAK ETAP ?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Entitas Nirlaba, Artikel Koperasi, Artikel PSAK ETAP, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Entitas Nirlaba dan Koperasi boleh menggunakan SAK ETAP ?
link : Entitas Nirlaba dan Koperasi boleh menggunakan SAK ETAP ?

Baca juga


Entitas Nirlaba dan Koperasi boleh menggunakan SAK ETAP ?

Pengaturan perlakuan akuntansi untuk entitas Koperasi dan Organisasi Nirlaba secara khusus diatur dalam PSAK Umum (PSAK non-ETAP) yaitu PSAK 27 mengenai Akuntansi Perkoperasian dan PSAK 45 mengenai Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba. Sedangkan standar akuntansi yang berlaku khusus untuk entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan yaitu SAK ETAP tidak mengatur mengenai akuntansi


Demikianlah Artikel Entitas Nirlaba dan Koperasi boleh menggunakan SAK ETAP ?

Sekianlah artikel Entitas Nirlaba dan Koperasi boleh menggunakan SAK ETAP ? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Entitas Nirlaba dan Koperasi boleh menggunakan SAK ETAP ? dengan alamat link https://accurateonlines.blogspot.com/2011/09/entitas-nirlaba-dan-koperasi-boleh.html

0 Response to "Entitas Nirlaba dan Koperasi boleh menggunakan SAK ETAP ?"

Posting Komentar