Judul : Perubahan Batasan PENGUSAHA Kecil PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
link : Perubahan Batasan PENGUSAHA Kecil PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Perubahan Batasan PENGUSAHA Kecil PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pada tanggal 20 Desember 2013 kemarin, Menteri Keuangan RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.197/PMK.03/2013 mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No.68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai. Sebelumnya, berdasarkan PMK No.68/PMK.03/2010, batasan PENGUSAHA KECIL PPN adalah sebesar Rp 600 juta. Melalui PMK No.197/PMK.03/2013 yang mulaiDemikianlah Artikel Perubahan Batasan PENGUSAHA Kecil PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Sekianlah artikel Perubahan Batasan PENGUSAHA Kecil PAJAK PERTAMBAHAN NILAI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Perubahan Batasan PENGUSAHA Kecil PAJAK PERTAMBAHAN NILAI dengan alamat link https://accurateonlines.blogspot.com/2013/12/perubahan-batasan-pengusaha-kecil-pajak.html
0 Response to "Perubahan Batasan PENGUSAHA Kecil PAJAK PERTAMBAHAN NILAI"
Posting Komentar