Perubahan Batasan PENGUSAHA Kecil PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Perubahan Batasan PENGUSAHA Kecil PAJAK PERTAMBAHAN NILAI - Hallo sahabat Accurate Online, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Perubahan Batasan PENGUSAHA Kecil PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Pengusaha Kecil, Artikel Pengusaha Kena Pajak, Artikel Perpajakan, Artikel Taxation, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Perubahan Batasan PENGUSAHA Kecil PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
link : Perubahan Batasan PENGUSAHA Kecil PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Baca juga


Perubahan Batasan PENGUSAHA Kecil PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Pada tanggal 20 Desember 2013 kemarin, Menteri Keuangan RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.197/PMK.03/2013 mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No.68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai. Sebelumnya, berdasarkan PMK No.68/PMK.03/2010, batasan PENGUSAHA KECIL PPN adalah sebesar Rp 600 juta. Melalui PMK No.197/PMK.03/2013 yang mulai


Demikianlah Artikel Perubahan Batasan PENGUSAHA Kecil PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Sekianlah artikel Perubahan Batasan PENGUSAHA Kecil PAJAK PERTAMBAHAN NILAI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Perubahan Batasan PENGUSAHA Kecil PAJAK PERTAMBAHAN NILAI dengan alamat link https://accurateonlines.blogspot.com/2013/12/perubahan-batasan-pengusaha-kecil-pajak.html

0 Response to "Perubahan Batasan PENGUSAHA Kecil PAJAK PERTAMBAHAN NILAI"

Posting Komentar