Judul : Perlakuan Biaya Pengurusan LEGAL Hak atas TANAH
link : Perlakuan Biaya Pengurusan LEGAL Hak atas TANAH
Perlakuan Biaya Pengurusan LEGAL Hak atas TANAH
Sebelumnya, pencatatan transaksi akuntansi yang berkaitan dengan perolehan aset tetap TANAH diatur dalam PSAK No.47 mengenai Akuntansi Tanah. Berdasarkan PSAK No.47 tersebut, selain pengaturan pencatatan akuntansi atas perolehan TANAH, juga diatur mengenai pencatatan akuntansi atas biaya-biaya yang dikeluarkan yang berkaitan dengan PENGURUSAN LEGAL HAK ATAS TANAH. Adapun biaya-biaya yang termasukDemikianlah Artikel Perlakuan Biaya Pengurusan LEGAL Hak atas TANAH
Sekianlah artikel Perlakuan Biaya Pengurusan LEGAL Hak atas TANAH kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Perlakuan Biaya Pengurusan LEGAL Hak atas TANAH dengan alamat link https://accurateonlines.blogspot.com/2013/12/perlakuan-biaya-pengurusan-legal-hak.html
0 Response to "Perlakuan Biaya Pengurusan LEGAL Hak atas TANAH"
Posting Komentar