Judul : Pajak Final atas Peredaran Bruto tidak melebihi Rp 4,8 Miliar
link : Pajak Final atas Peredaran Bruto tidak melebihi Rp 4,8 Miliar
Pajak Final atas Peredaran Bruto tidak melebihi Rp 4,8 Miliar
Peraturan Pemerintah No.46 tahun 2013 (PP 46/2013) tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu mengatur mengenai pajak penghasilan atas penghasilan usaha yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dan badan yang memiliki peredaran bruto tertentu.Pasal 2 PP 46/2013 tersebut mengatur bahwa atas penghasilanDemikianlah Artikel Pajak Final atas Peredaran Bruto tidak melebihi Rp 4,8 Miliar
Sekianlah artikel Pajak Final atas Peredaran Bruto tidak melebihi Rp 4,8 Miliar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pajak Final atas Peredaran Bruto tidak melebihi Rp 4,8 Miliar dengan alamat link https://accurateonlines.blogspot.com/2013/09/pajak-final-atas-peredaran-bruto-tidak.html
0 Response to "Pajak Final atas Peredaran Bruto tidak melebihi Rp 4,8 Miliar"
Posting Komentar