Pajak Final atas Peredaran Bruto tidak melebihi Rp 4,8 Miliar

Pajak Final atas Peredaran Bruto tidak melebihi Rp 4,8 Miliar - Hallo sahabat Accurate Online, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pajak Final atas Peredaran Bruto tidak melebihi Rp 4,8 Miliar, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Final Tax, Artikel Pajak UMKM, Artikel Pengusaha Kecil, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pajak Final atas Peredaran Bruto tidak melebihi Rp 4,8 Miliar
link : Pajak Final atas Peredaran Bruto tidak melebihi Rp 4,8 Miliar

Baca juga


Pajak Final atas Peredaran Bruto tidak melebihi Rp 4,8 Miliar

Peraturan Pemerintah No.46 tahun 2013 (PP 46/2013) tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu mengatur mengenai pajak penghasilan atas penghasilan usaha yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dan badan yang memiliki peredaran bruto tertentu.Pasal 2 PP 46/2013 tersebut mengatur bahwa atas penghasilan


Demikianlah Artikel Pajak Final atas Peredaran Bruto tidak melebihi Rp 4,8 Miliar

Sekianlah artikel Pajak Final atas Peredaran Bruto tidak melebihi Rp 4,8 Miliar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pajak Final atas Peredaran Bruto tidak melebihi Rp 4,8 Miliar dengan alamat link https://accurateonlines.blogspot.com/2013/09/pajak-final-atas-peredaran-bruto-tidak.html

0 Response to "Pajak Final atas Peredaran Bruto tidak melebihi Rp 4,8 Miliar"

Posting Komentar