Judul : Perubahan Penyajian akun Kepentingan Nonpengendali (d/h Hak Minoritas), Reklasifikasi atau Bukan ?
link : Perubahan Penyajian akun Kepentingan Nonpengendali (d/h Hak Minoritas), Reklasifikasi atau Bukan ?
Perubahan Penyajian akun Kepentingan Nonpengendali (d/h Hak Minoritas), Reklasifikasi atau Bukan ?
Dalam proses penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi sesuai PSAK No. 4 , kita mengenal istilah Hak Minoritas (dalam PSAK versi lama) atau Kepentingan Non Pengendali menurut PSAK No. 4 (revisi 2009) yang merupakan ekuitas entitas anak yang tidak dapat diatribusikan secara langsung atau tidak langsung pada entitas induk. PSAK No. 4 versi lama dalam paragraf 24 mengatur bahwa hak minoritas (Demikianlah Artikel Perubahan Penyajian akun Kepentingan Nonpengendali (d/h Hak Minoritas), Reklasifikasi atau Bukan ?
Sekianlah artikel Perubahan Penyajian akun Kepentingan Nonpengendali (d/h Hak Minoritas), Reklasifikasi atau Bukan ? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Perubahan Penyajian akun Kepentingan Nonpengendali (d/h Hak Minoritas), Reklasifikasi atau Bukan ? dengan alamat link https://accurateonlines.blogspot.com/2011/09/perubahan-penyajian-akun-kepentingan.html
0 Response to "Perubahan Penyajian akun Kepentingan Nonpengendali (d/h Hak Minoritas), Reklasifikasi atau Bukan ?"
Posting Komentar