Penggantian sparepart mesin, dikapitalisasi atau dibiayakan ?

Penggantian sparepart mesin, dikapitalisasi atau dibiayakan ? - Hallo sahabat Accurate Online, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Penggantian sparepart mesin, dikapitalisasi atau dibiayakan ?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel aktiva tetap, Artikel Fixed Assets, Artikel Penyusutan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Penggantian sparepart mesin, dikapitalisasi atau dibiayakan ?
link : Penggantian sparepart mesin, dikapitalisasi atau dibiayakan ?

Baca juga


Penggantian sparepart mesin, dikapitalisasi atau dibiayakan ?

Apakah biaya penggantian sparepart mesin boleh dikapitalisasi ke nilai tercatat mesin untuk kemudian dibebankan secara berkala melalui penyusutan atau harus langsung dibebankan sebagai biaya di laporan laba rugi ? Par. 7 PSAK 16 (Revisi 2007) mengatur bahwa biaya perolehan aset tetap harus diakui sebagai aset jika dan hanya jika : (a) besar kemungkinan manfaat ekonomis di masa depan berkenaan


Demikianlah Artikel Penggantian sparepart mesin, dikapitalisasi atau dibiayakan ?

Sekianlah artikel Penggantian sparepart mesin, dikapitalisasi atau dibiayakan ? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Penggantian sparepart mesin, dikapitalisasi atau dibiayakan ? dengan alamat link https://accurateonlines.blogspot.com/2010/02/penggantian-sparepart-mesin.html

0 Response to "Penggantian sparepart mesin, dikapitalisasi atau dibiayakan ?"

Posting Komentar