CARA MENCOBLOS DI LUAR DAERAH PEMILIH TETAP (DPT) ATAU DAERAH PEMILIH KHUSUS (DPK)

CARA MENCOBLOS DI LUAR DAERAH PEMILIH TETAP (DPT) ATAU DAERAH PEMILIH KHUSUS (DPK) - Hallo sahabat Accurate Online, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul CARA MENCOBLOS DI LUAR DAERAH PEMILIH TETAP (DPT) ATAU DAERAH PEMILIH KHUSUS (DPK), kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Cara Nyoblos di Luar DPT dan DPK Pilpres 9 Juli 2014, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : CARA MENCOBLOS DI LUAR DAERAH PEMILIH TETAP (DPT) ATAU DAERAH PEMILIH KHUSUS (DPK)
link : CARA MENCOBLOS DI LUAR DAERAH PEMILIH TETAP (DPT) ATAU DAERAH PEMILIH KHUSUS (DPK)

Baca juga


CARA MENCOBLOS DI LUAR DAERAH PEMILIH TETAP (DPT) ATAU DAERAH PEMILIH KHUSUS (DPK)

Hi my sister and my brother, SALAM 2 JARI
Ini saya berikan solusi apabila sister and brother tidak bisa men-coblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat tinggal (domisili) dikarenakan alasan pekerjaan atau urusan penting lainnya dan dapat  memilih di daerah dimana kini dia berada.

Berdasarkan informasi dari KPU dan www.inilah.com bagi yang sudah terdaftar di DPT, dan tetap ingin pindah memilih, maka pemilih harus mendapat formulir A5 sebagai bukti pindah di KPU domisili atau KPU tempat tinggal sekarang. Berikut, cara untuk pindah memilih di TPS:
1.      Menyiapkan KTP, digunakan untuk pengecekan apakah anda sudah masuk di DPT atau DPK di tempat domisili, karena untuk menghindari double milih;
2.      Formulir model A5-KPU diberi keterangan alasan pindah karena keadaan tertentu;
3.      Formulir A5 dapat diurus di PPS asal, namun jika kesulitan megurus ke PPS asal maka pemilih dapat meminta formulir tersebut di KPU Kabupaten/Kota tujuan memilih;
4.      Untuk meminta formulir A5 maka pemilih harus mengurus paling lambat hingga H-14 sebelum pelaksanaan pemilu;
5.      Para pemilih pindahan itu hanya boleh di layani pada satu jam terakhir sebelum penutupan pemungutan suara dilakukan, yaitu mulai pukul 12.00 WIB. Namun hal itu, dapat dilakukan jika surat suara di TPS yang dituju masih tersedia;
6.      Apabila TPS setempat sudah tidak menyanggupi maka, pemilih tersebut akan di pindah ke TPS terdekat, yang surat suaranya masih berlebih;
7.      KPU Kabupaten/Kota tujuan harus berkoordinasi dengan KPU asal, agar yang bersangkutan di coret di TPS asalnya;
8.      Pemilih yang telah mendapatkan formulir A5, melapor pada KPPS tujuan tempat pemilih selambat-lambat nya 3 hari sebelum pemilu dimulai.
Nah itu caranya, kalo dari sister and Brother tidak pulang kampung maka ayooo cepet-cepet urus formulir A5 di tempat yang sudah ditentukan!!!!


Semoga memberikan manfaat, tetep SALAM 2 JARI ...


Demikianlah Artikel CARA MENCOBLOS DI LUAR DAERAH PEMILIH TETAP (DPT) ATAU DAERAH PEMILIH KHUSUS (DPK)

Sekianlah artikel CARA MENCOBLOS DI LUAR DAERAH PEMILIH TETAP (DPT) ATAU DAERAH PEMILIH KHUSUS (DPK) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel CARA MENCOBLOS DI LUAR DAERAH PEMILIH TETAP (DPT) ATAU DAERAH PEMILIH KHUSUS (DPK) dengan alamat link https://accurateonlines.blogspot.com/2014/06/cara-mencoblos-di-luar-daerah-pemilih.html

0 Response to "CARA MENCOBLOS DI LUAR DAERAH PEMILIH TETAP (DPT) ATAU DAERAH PEMILIH KHUSUS (DPK)"

Posting Komentar