TAX AMNESTY 2016, Ungkap, Tebus, Lega

TAX AMNESTY 2016, Ungkap, Tebus, Lega - Hallo sahabat Accurate Online, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul TAX AMNESTY 2016, Ungkap, Tebus, Lega, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Perpajakan, Artikel Tax Amnesty, Artikel Taxation, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : TAX AMNESTY 2016, Ungkap, Tebus, Lega
link : TAX AMNESTY 2016, Ungkap, Tebus, Lega

Baca juga


TAX AMNESTY 2016, Ungkap, Tebus, Lega

Pada tanggal 28 Juni 2016 kemarin, DPR secara resmi mengesahkan Undang-Undang Tax Amnesty atau UU Pengampunan Pajak, dan selanjutnya pada tanggal 1 Juli 2016, Presiden RI Joko Widodo secara resmi mencanangkan program Pengampunan Pajak yang berlaku secara nasional dan terbuka bagi seluruh masyarakat wajib pajak. Melalui program Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) yang berlaku hingga 31 Maret 2017,


Demikianlah Artikel TAX AMNESTY 2016, Ungkap, Tebus, Lega

Sekianlah artikel TAX AMNESTY 2016, Ungkap, Tebus, Lega kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel TAX AMNESTY 2016, Ungkap, Tebus, Lega dengan alamat link http://accurateonlines.blogspot.com/2016/07/tax-amnesty-2016-ungkap-tebus-lega.html

0 Response to "TAX AMNESTY 2016, Ungkap, Tebus, Lega"

Posting Komentar