Judul : Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro
link : Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro
Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro
Note : Pada tanda tangan basah penarik apabila itu perusahaan maka harus dilengkapi dengan cap perusahaan. Apabila dalam cap itu sudah menyebutkan nama perusahaan maka dibawah tanda tangan tidak perlu disebutkan nama PT. Tetapi sebaliknya apabila dalam cap itu hanya lambang atau simbol maka di bawah ttd harus disertakan nama perusahaan.Demikianlah Artikel Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro
Sekianlah artikel Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro dengan alamat link https://accurateonlines.blogspot.com/2017/04/peraturan-bank-indonesia-pbi-no.html
0 Response to "Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro"
Posting Komentar