Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro

Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro - Hallo sahabat Accurate Online, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/41/PBI/2016 ttg BG, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro
link : Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro

Baca juga


Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro

Note : Pada tanda tangan basah penarik apabila itu perusahaan maka harus dilengkapi dengan cap perusahaan. Apabila dalam cap itu sudah menyebutkan nama perusahaan maka dibawah tanda tangan tidak perlu disebutkan nama PT. Tetapi sebaliknya apabila dalam cap itu hanya lambang atau simbol maka di bawah ttd harus disertakan nama perusahaan.


Demikianlah Artikel Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro

Sekianlah artikel Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro dengan alamat link https://accurateonlines.blogspot.com/2017/04/peraturan-bank-indonesia-pbi-no.html

0 Response to "Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro"

Posting Komentar