Judul : TAX AMNESTY 2016, Ungkap, Tebus, Lega
link : TAX AMNESTY 2016, Ungkap, Tebus, Lega
TAX AMNESTY 2016, Ungkap, Tebus, Lega
Pada tanggal 28 Juni 2016 kemarin, DPR secara resmi mengesahkan Undang-Undang Tax Amnesty atau UU Pengampunan Pajak, dan selanjutnya pada tanggal 1 Juli 2016, Presiden RI Joko Widodo secara resmi mencanangkan program Pengampunan Pajak yang berlaku secara nasional dan terbuka bagi seluruh masyarakat wajib pajak. Melalui program Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) yang berlaku hingga 31 Maret 2017,Demikianlah Artikel TAX AMNESTY 2016, Ungkap, Tebus, Lega
Sekianlah artikel TAX AMNESTY 2016, Ungkap, Tebus, Lega kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel TAX AMNESTY 2016, Ungkap, Tebus, Lega dengan alamat link https://accurateonlines.blogspot.com/2016/07/tax-amnesty-2016-ungkap-tebus-lega.html
0 Response to "TAX AMNESTY 2016, Ungkap, Tebus, Lega"
Posting Komentar