Judul : Kenapa Perusahaan Harus Membukukan Imbalan Kerja ?
link : Kenapa Perusahaan Harus Membukukan Imbalan Kerja ?
Kenapa Perusahaan Harus Membukukan Imbalan Kerja ?
PSAK 24 (revisi 2004) tentang Imbalan Kerja sebenarnya sudah mulai berlaku cukup lama yaitu sejak 1 Juli 2004. Akan tetapi, masih cukup sering muncul pertanyaan dari pihak manajemen perusahaan berkaitan dengan hal tersebut. Kenapa perusahaan harus membukukan kewajiban Imbalan Kerja di laporan keuangannya ? Pada tanggal 25 Maret 2003, pemerintah telah mensahkan UU No. 13 tahun 2003 tentangDemikianlah Artikel Kenapa Perusahaan Harus Membukukan Imbalan Kerja ?
Sekianlah artikel Kenapa Perusahaan Harus Membukukan Imbalan Kerja ? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Kenapa Perusahaan Harus Membukukan Imbalan Kerja ? dengan alamat link https://accurateonlines.blogspot.com/2011/03/kenapa-perusahaan-harus-membukukan.html
0 Response to "Kenapa Perusahaan Harus Membukukan Imbalan Kerja ?"
Posting Komentar