Kenapa Perusahaan Harus Membukukan Imbalan Kerja ?

Kenapa Perusahaan Harus Membukukan Imbalan Kerja ? - Hallo sahabat Accurate Online, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kenapa Perusahaan Harus Membukukan Imbalan Kerja ?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Imbalan Kerja, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kenapa Perusahaan Harus Membukukan Imbalan Kerja ?
link : Kenapa Perusahaan Harus Membukukan Imbalan Kerja ?

Baca juga


Kenapa Perusahaan Harus Membukukan Imbalan Kerja ?

PSAK 24 (revisi 2004) tentang Imbalan Kerja sebenarnya sudah mulai berlaku cukup lama yaitu sejak 1 Juli 2004. Akan tetapi, masih cukup sering muncul pertanyaan dari pihak manajemen perusahaan berkaitan dengan hal tersebut. Kenapa perusahaan harus membukukan kewajiban Imbalan Kerja di laporan keuangannya ? Pada tanggal 25 Maret 2003, pemerintah telah mensahkan UU No. 13 tahun 2003 tentang


Demikianlah Artikel Kenapa Perusahaan Harus Membukukan Imbalan Kerja ?

Sekianlah artikel Kenapa Perusahaan Harus Membukukan Imbalan Kerja ? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kenapa Perusahaan Harus Membukukan Imbalan Kerja ? dengan alamat link https://accurateonlines.blogspot.com/2011/03/kenapa-perusahaan-harus-membukukan.html

0 Response to "Kenapa Perusahaan Harus Membukukan Imbalan Kerja ?"

Posting Komentar