Penerapan tarif tunggal 28% dalam perhitungan Pajak Penghasilan tahun pajak 2009

Penerapan tarif tunggal 28% dalam perhitungan Pajak Penghasilan tahun pajak 2009 - Hallo sahabat Accurate Online, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Penerapan tarif tunggal 28% dalam perhitungan Pajak Penghasilan tahun pajak 2009, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Pajak Penghasilan, Artikel Perpajakan, Artikel SPT Tahunan, Artikel Taxation, Artikel UU Pajak, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Penerapan tarif tunggal 28% dalam perhitungan Pajak Penghasilan tahun pajak 2009
link : Penerapan tarif tunggal 28% dalam perhitungan Pajak Penghasilan tahun pajak 2009

Baca juga


Penerapan tarif tunggal 28% dalam perhitungan Pajak Penghasilan tahun pajak 2009

Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang baru yaitu UU No. 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan mulai berlaku sejak 1 Januari 2009. Dengan demikian, untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2009 yang akan berakhir pada tanggal 30 April 2010 nantinya sudah harus mengacu ke UU No. 36 tahun 2008. Salah satu perubahan penting dari UU


Demikianlah Artikel Penerapan tarif tunggal 28% dalam perhitungan Pajak Penghasilan tahun pajak 2009

Sekianlah artikel Penerapan tarif tunggal 28% dalam perhitungan Pajak Penghasilan tahun pajak 2009 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Penerapan tarif tunggal 28% dalam perhitungan Pajak Penghasilan tahun pajak 2009 dengan alamat link https://accurateonlines.blogspot.com/2010/02/penerapan-tarif-tunggal-28-dalam.html

0 Response to "Penerapan tarif tunggal 28% dalam perhitungan Pajak Penghasilan tahun pajak 2009"

Posting Komentar