Judul : Peredaran Bruto tidak lebih dari Rp 4,8 Miliar, kini Pajaknya 0,5%
link : Peredaran Bruto tidak lebih dari Rp 4,8 Miliar, kini Pajaknya 0,5%
Peredaran Bruto tidak lebih dari Rp 4,8 Miliar, kini Pajaknya 0,5%
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah No.46 tahun 2013 (PP 46/2013) (baca di sini), atas penghasilan dari usaha yang diterima Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 Miliar dikenakan Pajak Penghasilan Final dengan tarif sebesar 1% (satu persen).Pada tanggal 8 Juni 2018 Presiden Republik Indonesia menetapkan Peraturan Pemerintah No.23 tahun 2018 (PP 23/2018) tentangDemikianlah Artikel Peredaran Bruto tidak lebih dari Rp 4,8 Miliar, kini Pajaknya 0,5%
Sekianlah artikel Peredaran Bruto tidak lebih dari Rp 4,8 Miliar, kini Pajaknya 0,5% kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Peredaran Bruto tidak lebih dari Rp 4,8 Miliar, kini Pajaknya 0,5% dengan alamat link http://accurateonlines.blogspot.com/2018/07/peredaran-bruto-tidak-lebih-dari-rp-48.html
0 Response to "Peredaran Bruto tidak lebih dari Rp 4,8 Miliar, kini Pajaknya 0,5%"
Posting Komentar