Peredaran Bruto tidak lebih dari Rp 4,8 Miliar, kini Pajaknya 0,5%

Peredaran Bruto tidak lebih dari Rp 4,8 Miliar, kini Pajaknya 0,5% - Hallo sahabat Accurate Online, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Peredaran Bruto tidak lebih dari Rp 4,8 Miliar, kini Pajaknya 0,5%, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Final Tax, Artikel Pajak UMKM, Artikel Pengusaha Kecil, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Peredaran Bruto tidak lebih dari Rp 4,8 Miliar, kini Pajaknya 0,5%
link : Peredaran Bruto tidak lebih dari Rp 4,8 Miliar, kini Pajaknya 0,5%

Baca juga


Peredaran Bruto tidak lebih dari Rp 4,8 Miliar, kini Pajaknya 0,5%

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah No.46 tahun 2013 (PP 46/2013) (baca di sini), atas penghasilan dari usaha yang diterima Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 Miliar dikenakan Pajak Penghasilan Final dengan tarif sebesar 1% (satu persen).Pada tanggal 8 Juni 2018 Presiden Republik Indonesia menetapkan Peraturan Pemerintah No.23 tahun 2018 (PP 23/2018) tentang


Demikianlah Artikel Peredaran Bruto tidak lebih dari Rp 4,8 Miliar, kini Pajaknya 0,5%

Sekianlah artikel Peredaran Bruto tidak lebih dari Rp 4,8 Miliar, kini Pajaknya 0,5% kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Peredaran Bruto tidak lebih dari Rp 4,8 Miliar, kini Pajaknya 0,5% dengan alamat link http://accurateonlines.blogspot.com/2018/07/peredaran-bruto-tidak-lebih-dari-rp-48.html

0 Response to "Peredaran Bruto tidak lebih dari Rp 4,8 Miliar, kini Pajaknya 0,5%"

Posting Komentar